Inilah Akibat Rumah yang Anti-Relokasi
ZHEJIANG –
Lantaran tak sepakat dengan harga yang ditawarkan, pasangan lanjut usia
asal Kota Wenling, Provinsi Zheziang, Cina menolak relokasi yang
ditawarkan pemerintah setempat bagi satu unit bangunan rumahnya.
Beruntung kedua pihak saling memahami, karena pemerintah tidak bisa memaksa terlebih si pemilik bangunan memiliki sertifikat kepemilikan dan izin mendirikan bangunan. Sehingga bangunan itu pun tetap dipertahankan meski seluruh bangunan di kawasan itu sudah dirobohkan berganti dengan proyek pembangunan jalan.
Akan tetapi, apa yang terjadi kemudian bisa jadi tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Rumah yang dihuni Luo Baogen dan istrinya ini sekarang berada tepat di tengah badan jalan. Sehingga mengharuskan pembangunan proyek jalan itu mengikuti keberadaan rumah seperti membentuk lingkaran dengan rumah di bagian tengahnya. Uniknya, rumah ini benar–benar hanya ada satu di sepanjang jalan mulus itu.
Sebagaimana dilansir Daily Mail, Kamis (22/11/2012), ketika masa–masa kejayaan komunis, negara berhak menghancurkan bangunan warganya, sehingga mudah bagi mereka untuk mengatur lokasi pemukiman. Namun kini, aturannya telah direvisi. Ilegal jika negara memaksa menghancurkan rumah penduduk tanpa adanya kesepakatan antara keduanya. (*)
Beruntung kedua pihak saling memahami, karena pemerintah tidak bisa memaksa terlebih si pemilik bangunan memiliki sertifikat kepemilikan dan izin mendirikan bangunan. Sehingga bangunan itu pun tetap dipertahankan meski seluruh bangunan di kawasan itu sudah dirobohkan berganti dengan proyek pembangunan jalan.
Akan tetapi, apa yang terjadi kemudian bisa jadi tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Rumah yang dihuni Luo Baogen dan istrinya ini sekarang berada tepat di tengah badan jalan. Sehingga mengharuskan pembangunan proyek jalan itu mengikuti keberadaan rumah seperti membentuk lingkaran dengan rumah di bagian tengahnya. Uniknya, rumah ini benar–benar hanya ada satu di sepanjang jalan mulus itu.
Sebagaimana dilansir Daily Mail, Kamis (22/11/2012), ketika masa–masa kejayaan komunis, negara berhak menghancurkan bangunan warganya, sehingga mudah bagi mereka untuk mengatur lokasi pemukiman. Namun kini, aturannya telah direvisi. Ilegal jika negara memaksa menghancurkan rumah penduduk tanpa adanya kesepakatan antara keduanya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar